Home / FAQ / Bagaimana mekanisme MHC dalam menggunakan Dana Kesehatan untuk pembayaran biaya faskes (Premi Asuransi dan/atau Iuran BPJS Kesehatan) ?

FAQ

Jawaban

Bagaimana mekanisme MHC dalam menggunakan Dana Kesehatan untuk pembayaran biaya faskes (Premi Asuransi dan/atau Iuran BPJS Kesehatan) ?

Mekanisme penggunaan Dana Kesehatan untuk Pembayaran Premi Asuransi dan/atau Iuran BPJS Kesehatan pendebetannya dilakukan secara berurutan, yaitu:

  • Urutan dari pendebetan Dana Kesehatan untuk Pembayaran Premi Asuransi dimulai dari dana yang berasal dari Bank Mandiri (saldo OTIFA dan saldo Pemberi Kerja). Setelah dana tersebut habis, baru kemudian pembelian premi asuransi menggunakan saldo Anggota.
  • Apabila ada Anggota yang akan keluar dari MHC, maka yang menjadi hak Anggota hanya Saldo porsi Anggota, sementarasaldo OTIFA dan saldo Pemberi Kerja kembali ke Bank (jika masih ada).