Home / FAQ / Selain faskes berupa proteksi Asuransi dan/atau BPJS Kesehatan, benefit apa saja yang diperoleh dari MHC ?

FAQ

Jawaban

Selain faskes berupa proteksi Asuransi dan/atau BPJS Kesehatan, benefit apa saja yang diperoleh dari MHC ?

Selama menjadi Anggota MHC, khusus bagi Anggota Pensiunan dan spouse mendapatkan tambahan benefit berupa:

  • Bantuan Uang Duka sebesar Rp 5 jt/orang bagi pensiunan/spouse atau ahli waris apabila terdapat pensiunan dan/atau spouse yang meninggal dunia.
  • Bantuan Kacamata setiap 2 tahun sekali bagi pensiunan dan spouse sebesar maksimal Rp 750 rb/orang.
  • Bantuan MCU setiap 2 tahun sekali bagi pensiunan dan spouse sebesar maksimal Rp 750 rb/orang.
  • MCU dapat dilakukan secara Individu maupun kolektif.
  • Bantuan Implant khusus bagi Anggota yang faskesnya melalui Asuransi Provider, setiap 1 tahun maksimal Rp 2,5 jt/orang.


Perhitungan jangka waktu 2 tahun dihitung sejak pembayaran klaim terakhir yang dibayarkan oleh MHC.