Home / FAQ / Berapa lama jangka waktu masa proteksi kesehatan yang diberikan?

FAQ

Jawaban

Berapa lama jangka waktu masa proteksi kesehatan yang diberikan?

Faskes Pensiunan menggunakan prinsip defined contribution (iuran pasti), dengan demikian jangka waktu masa proteksi tergantung dari kecukupan Dana Kesehatan di Individual Account masing-masing Anggota, dengan ilustrasi sebagai berikut:
Keterangan:
  • Pada saat Pegawai masih aktif bekerja, MHC menerima iuran bulanan (on going contribution) dan melakukan pengembangan dana sampai dengan Pegawai ybs memasuki usia pensiun 56 tahun.
  • Pada saat memasuki usia pensiun 56 tahun,  iuran bulanan (on going contribution) berhenti dan MHC mulai melakukan pemotongan dana Individual Account masing-masing Anggota untuk pembayaran premi Asuransi Kesehatan di masa pensiun sampai dengan dana habis.
  • Apabila Individual Account Anggota sudah tidak mencukupi untuk pembelian premi asuransi, maka terdapat 3 pilihan alternatif:
    1. Top up dana kesehatan (menambah Simpanan Sukarela untuk pembelian premi asuransi /memperpanjang masa proteksi).
    2. Pindah kelas layanan yang lebih rendah (premi yang lebih murah) atau ke layanan BPJS Kesehatan.
    3. Mencairkan sisa dana sekaligus keluar dari keanggotaan Mandiri Healthcare.